topmetro.news – Dengan semakin meningkatnya jumlah pasien terpapar Covid-19 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia melalui siaran persnya pada 1 Juli 2021 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat tersebut berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pembatasan berlaku di daerah level 4 selama PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Misalnya, kewajiban perkantoran menggelar kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, objek vital nasional, dan kebutuhan pokok.
Lalu, sekolah berlangsung secara daring, tempat ibadah tutup sementara. Sementara mal buka hanya sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Daftar PPKM
Berikut paparan daftar kota PPKM luar Jawa:
- Provinsi Aceh yakni Kota Banda Aceh
- Provinsi Bengkulu yakni kota Bengkulu
- Provinsi Jambi yakni Kota Jambi
- Provinsi Kalimantan Barat yakni Kota Pontianak dan Singkawang
- Provinsi Kalimantan Tengah yakni Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
- Provinsi Kalimantan Timur Berau yakni Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
- Provinsi Kalimantan Utara yakni Kota Bulungan
- Provinsi Kepulauan Riau yakni Kota Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinan dan Natuna
- Provinsi Lampung yakni Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
- Provinsi Maluku yakni Kepulauan Aru dan Kota Ambon
- Provinsi NTB yakni Kota Mataram
- Provinsi NTT yakni Lembata dan Nagekeo
- Provinsi Papua yakni Kota Boven Digoel dan Kota Jayapura
- Provinsi Papua Barat yakni Kota Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni dan Tekuk Wondama
- Provinsi Riau yakni kota Pekanbaru
- Provinsi Sulawesi Tengah yakni Kota Palu
- Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Kota Kendari
- Provinsi Sulawesi Utara yakni Kota Manado dan Kota Tomohon
- Provinsi Sumatera Barat yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok
- Provinsi Sumatera Selatan yakni Kota Palembang, Lubuk Linggau
- Provinsi Sumatera Utara yakni Kota Medan dan Kota Sibolga
reporter | Rusid Hidayat Berutu